wikipedia.org |
Nama lengkapnya adalah Muhammad Quraish Shihab, lahir pada
16 Februari 1944 di Rappang, tepatnya kabupaten Sidenreng , Rappang, Sulawesi
Selatan. Beliau berasal dari keluarga keturunan Arab Quraisy – Bugis yang terpelajar.
Beliau adalah putra ke-4 dari Guru besar ilmu tafsir dan mantan Rektor UMI dan
IAIN Alaudin Ujung Pandang. Ayahnya,
Prof. Abdurrahman Shihab adalah seorang ulama dan guru besar di bidang Tafsir.
Istrinya bernama Fatmawati Assegaf, dan dikaruniai 5 anak
yaitu, Najwa Shihab, Najla Shihab, Nasywa Shihab, Nahla Shihab, Ahmad Shihab.
Pendidikan formalnya di Makassar di mulai dari sekolah dasar
sampai kelas 2 SMP, pada tahun 1956 beliau dikirim ke malang untuk “nyantri” di
Ponpes Darul Hadits Al Fiqihiyah. Setelah itu beliau beserta adiknya yaitu Alwi
Shihab dikirim oleh ayahnya ke Al Azar Cairo melalui beasiswa dari Provinsi
Sulawesi.
Pada tahun 1958 (usia 14 tahun), beliau diterima di kelas
dua I’dadiyah Al Azar (setingkat SMP/Tsanawiyah di Indonesia) sampai selesai
Tsanawiyah Al Azar. Setelah itu beliau melanjutkan studinya ke Universitas Al
Azhar pada fakultas Ushuluddin, jurusan Tafsir dan Hadits.
Quraish Shihab mendapatkan motivasi awal dan benih kecintaan
terhadap studi tafsir dari ayahnya sendiri yang sering mengajak anak-anaknya
duduk bersama setelah magrib. Pada saat inilah ayahnya sering menyampaikan
nasihat yang kebanyakan dari ayt-ayat Al Qur’an. Quraish Shihab sudah menjalani
pergumulan dalam mencintai Al Qur’an sejak usia 6-7 tahun.
Pada tahun 1967 beliau sudah meraih gelar LC. (gelar S1 di
Timur Tengah). Dua tahun kemudian beliau meraih gelar M.A. (gelar S2) pada
jurusan yang sama. Setelah itu pada tahun 1973, beliau di panggil untuk pulang
ke Makassar oleh ayahnya yang ketika itu menjabat Rektor di IAIN Alaudin
Makassar. Beliau diminta untuk membantu mengelola universitas tersebut dan
menjabat sebagai Wakil Rektor bidang akademis dan kemahasiswaan sampai tahun
1980. Diantara kesibukannya beliau masih sempat menyelesaikan beberapa tugas penelitian
diantaranya Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia (1975) dan Masalah
Wakaf Sulawesi Selatan (1978).
Untuk mewujudkan cita-citanya dalam mendalami tafsir Al
Qur’an, pada tahun 1980 beliau kembali menuntut ilmu ke almamaternya Al Azhar
Cairo. Beliau mengambil spesialisasi dalam studi tafsir Al Qur’an. Beliau hanya
memerlukan waktu dua tahun untuk memperoleh gelar Doktor dalam bidang ini.
Quraish Shihab memang bukan satu-satunya pakar qur’an di
Indonesia, tetapi kemampuannya dalam menerjemahkan Al Qur’an dalam konteks
kekinian menjadikannya lebih unggul daripada pakar qur’an lainnya. Dalam hal
penafsiran, beliau lebih menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir Maudu’I
( tematik ), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun semua ayat Al Qur’an yang
tersebar dalam berbagai surah dan yang membahas masalah yang sama, kemudian
menjelaskan pengartian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut kemudian menarik
kesimpulan sebagai jawaban dari pokok masalah yang dibahas.
Dengan metode ini, dapat diunkapkan pendapat-pendapat Al
Qur’an tentang berbagai macam masalah kehidupan dan sekaligus dapat di jadikan
bukti bahwa Al Qur’an sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi peradaban
masyarakat.
Sebagai cendikiawan, tentu banyak masyarakat yang pro
terhadap pemikirannya dan tidak sedikit pula yang tak sejalan dengan apa yang
di samapaikannya. Terbukti ada sekelompok golongan yang menyebut bahwa dirinya
sesat dengan berbagai tuduhan seperti berikut :
1. Dianggap sebagai agen Syiah
Beliau pernah menulis buku berjudul “buku putih Madzhab
Syiah” dengan alasan untuk meluruskan apa dan siapa Syiah itu sendiri. Namun
banyak kalangan yang menilai bahwa beliau membela Syiah dan termasuk penganut
Syiah.
2. Dianggap memvonis Nabi Muhammad belum tentu masuk surga
Dalam tayangan acara Kajian Tafsir Al Misbah di salah satu
televise swasta, beliau menjelaskan ayat tentang amal bukanlah jaminan masuk
surga, tetapi surga adalah hak preogratif Allah untuk hamba yang di kehendakinya.
Kemudian beliau menyebut hadits nabi yang mengatakan Nabi Muhammad belum tentu
masuk surga.
Pada perkembangannya penjelasan itu di sebarkan secara tidak
utuh sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Baca Juga :
Baca Juga :
- Klarifikasi Prof. Quraish Shihab mengenai fitnah tafsir Al Mishbah
- Tafsir QS Al Maidah ayat 51 Menurut Prof. Quraish Shihab
3. Diragukan ke islamannya karena menganggap jilbab tidak
wajib
Quraish Shihab pernah mengatakan pendapat bahwa jilbab
tidaklah wajib, hal itu beliau tulis dalam buku yang berjudul “Jilbab, Pakaian
Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan cendikiawan kontemporer.
Baca Juga : Jilbab dalam pandangan Prof. Quraish Shihab
Baca Juga : Jilbab dalam pandangan Prof. Quraish Shihab
Nah, itulah profil Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA, salah satu cendikiawan muslim hebat yang dimiliki bangsa Indonesia. kita harus bangga ditengah maraknya ajaran islam yang ektrim masih ada sosok yang menenangkan dengan pemahaman-pemahaman yang menyejukkan.
Semoga bermanfaat yah... Sobat Tonapedia
0 komentar:
Posting Komentar