Carilah pengetahuan seluas-luasnya sampai kamu tidak tahu seluas apa pengetahuanmu

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Oktober 2016

Tafsir Qs Al Maidah ayat 51 menurut PROF. QURAISH SHIHAB

Tafsir QS Al Maidah ayat 51 menurut Prof. Quraish Shihab
flickr.com

Fenomena Ahok memang sangat “menggila” seperti orangnya. Tidak sedikit ulah kontroversinya menjadi bahan kajian yang sedikit banyak tentu memberikan pengetahuan bagi orang awam. Salah satunya adalah tafsiran Qs. Al Maidah 51, yang terus menjadi perbincangan masyarakat kebanyakan.
Gelombang protes terus saja mengalir dari berbagai kalangan karena Ahok dinilai telah menistakan agama Islam dengan menyebutkan bahwa warga DKI yang muslim dibohongi oleh oknum politisi dengan menggunakan ayat tersebut untuk tidak memilih pemimpin non muslim.

Ditengah kondisi ini, para pakar menjelaskan tafsiran QS. Al Maidah ayat 51 sesuai dengan keyakinan pemahamannya masing-masing. Seperti diketahui arti ayat tersebut jika diterjemahkan adalah sebagai berikut

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi  pemimpin, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim “. QS. Al Maidah – 51

Namun benarkah ayat di atas menekankan jika seorang muslim dilarang memilih pemimpin non muslim?

Pakar ilmu tafsir Prof. Quraish Shihab menjelaskan secara gamblang dalam pengajian Tafsir Al Misbah di salah satu acara tv swasta, beliau menjelaskan bahwa ayat di atas tidaklah berdiri sendiri, namun ada kaitan yang erat dengan ayat sebelumnya. Melepaskan ayat lain dan hanya memenggal satu ayat berakibat pada kesimpulan ahirnya. Padahal QS. Al Maidah – 51 adalah kelanjutan konsekuensi dari petunjuk-petunjuk sebelumnya.

Pada ayat sebelumnya, Al Qur’an diturunkan untuk meluruskan apa yang keliru dari kitab Taurat dan Injil akibat ulah kaum-kaum sebelumnya.

“jadi, mereka dinilai enggan mengikuti tuntunan Tuhan tapi senang mengikuti tuntunan jahiliyah” jelasnya.

Kemudian dilanjutkan dengan ayat 51 tersebut, kalau memang seperti itu sikap orang-orang Yahudi dan Nasrani ( mengubah kitab suci mereka, enggan mengikuti petunjuk Al Qur’an, keinginannya mengikuti adat Jahiliyah) maka “wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi awliya”

Menurut Quraish shihab, kaitan ayat 51 ini sangat erat dengan ayat sebelumnya.
“kalau begitu sifat-sifatnya, jangan jadikan mereka awliya…”

Dalam ayat ini, larangan untuk tidak mengangkat mereka menjadi “awliya” di maksudkan jangan mengangkat Yahudi dan Nasrani yang memiliki sikap seperti dikemukakan di atas menjadi sekutu atau teman setia atau wali. Sehingga engkau membocorkan rahasia kepada mereka, dan tidak ada batas antara mereka denganmu.

“dengan demikian, kata “awliya” bukan sebatas pemimpin, itu pun jika mereka enggan mengikuti tuntunan Allah dan hanya mau mengikuti tuntunan Jahiliyah” kata Quraish Shihab.

Dalam hal ini kemudian Quraish Shihab memberikan gambaran, jika ada pilihan antara pilot yang mahir namun non muslim dan pilot amatir namun muslim, kita akan pilih mana? Atau jika ada pilihan antara dokter Nasrani yang kaya pengalaman dan dokter Muslim tapi masih minim pengalaman.
Dalam konteks ini, bagi Quraish shihab tidak di larang. Yang dilarang adalah melebur sehingga tidak ada sekat perbedaan baik dalam kepribadian maupun dalam keyakinan. Sehingga karena sudah tidak ada batas kita bisa saja menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia kepada mereka, itu yang di larang.

Kemudian makna dari kata “ sebagian mereka adalah “awliya” dari sebagian yang lain”. Artinya, sebagian orang Yahudi bekerjasama dengan orang Nasrani, walaupun mereka berbeda agama tetapi punya tujuan yang sama yaitu mencederai kita umat muslim. Oleh sebab itu, siapapun yang menjadikan mereka sekutu dan meleburkan kepribadian muslimnya sehingga sama keadaannya (sifat-sifatnya) dengan mereka, oleh ayat ini (muslim) dianggap sama dengan mereka.

simak videonya :
                                                                  Sumber : youtube.com

Sumber:  fiqihmenjawab.net
Share:

Minggu, 30 Oktober 2016

Klarifikasi Prof. Quraish Shihab mengenai fitnah tafsir Al Misbah

Klarifikasi Prof. Quraish Shihab mengenai fitnah tafsir Al Misbah
Quraishshihab.com

“hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya dan menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu.” QS. 16:06
Dalam salah satu tayangan acara televisi swasta , pakar ilmu tafsir Al Qur’an Prof. Quraish Shihab menerangkan tentang amal bukanlah jaminan bagi seorang hamba bisa masuk surga Allah, melainkan surga adalah hak preogratif Allah untuk hamba yang di kehendakinya.

Namun setelah itu penjelasan tersebut menjadi kontroversi di masyarakat karena ada salah satu keterangan yang menyebut “bahkan Nabi Muhammad juga belum tentu masuk surga”. Hal itulah yang membuat masyarakat kebingungan.

Berikut ini adalah klarifikasi beliau tentang tayangan tafsir Al Misbah 12 Juli 2014
Kepada yang meminta klarifikasi langsung, berikut jawaban saya:

Uraian tersebut dalam konteks penjelasan bahwa amal bukanlah sebab masuk surga, walauun saya sampaikan juga bahwa kita yakin bahwa rosululloh akan begini (masuk surga). Penjelasan saya berdasar hadits:

Laa yadkhulu akhudukum al jannata bi ‘amalihi, qiila khataa anta yaa rasulallah? Qoola khataa ana illa an yataghomadanii allahu birahmatihi…


“tidak seorangpun masuk surga karena amalnya”, sahabat bertanya: “engkau pun tidak?” beliaupun menjawab : “saya pun tidak, kecuali berkat rahmat Allah kepadaku.”

Ini karena amal baik bukan sebab masuk surga tapi itu hak prerogratif Allah.
Uraian diatas bukan berarti tidak ada jaminan dari Allah bahwa rosul tidak masuk surga, saya jelaskan juga dalam episode yang sama bahwa Allah menjamin dengan sumpahNya bahwa Rosululloh SAW akan di berikan anugrah-Nya sampai beliau puas, yang kita pahami sebagai surga dan apapun yang beliau kehendaki. Wa la sawfa yu’thika rabbuka fa tardha.

Itu yang saya jelaskan tai sebagian di pelintir, di kutip sepotong dan di luar konteksnya.
Silahkan menyimak ulang penjelasan saya di episode tersebut. Mudah-mudahan yang menyebarkan hanya karena tidak mengerti dan bukan bermaksud memfitnah. (Quraish Shihab)


sumber : NU Onlen
Share:

Jilbab dalam pandangan Prof. Quraish Shihab


“ Wahai Nabi, katakanlah  kepada isteri-isterimu, anak-anakm perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin : “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (keseluruh tubuh mereka)”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah maha pengampun lagi Maha Penyayang. QS. Al Ahzab : 59
Al Biqai  (Ibrahim Ibn Umar Al Biqa’I 809-885 H/1406-1480 M) menjelaskan beberapa pendapat tentang makna jilbab. Diantaranya adalah baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang di pakainya. Atau bisa juga pakaian yang menutupi badan wanita.

 Kalau yang di maksud jilbab adalah baju, maka ia adalah pakaian yang menutupi kaki dan tangannya. Kalau diartikan kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Kalau yang dimaksud adalah pakaian yang menutupi baju maka artinya melonggarkan pakaian sehingga menutupi semua badan dan pakaian. ( Al Biqa’I, 1995:135)

Hampir semua ulama sepakat bahwa perintah itu berlaku sepanjang zaman, namun ulama kontemporer memahaminya hanya berlaku pada zaman Nabi Muhammad Saw, karena pada waktu itu masih ada perbudakan dan diperlukan adanya pembeda antara wanita merdeka dan hamba sahaya, serta bertujuan menghindarkan lelaki yang usil.

Menurut penganut pemahaman yang terahir ini, jika tujuan tersebut sudah bisa dicapai oleh cara lain, maka ketika itu pakaian yang di kenakan telah sejalan dengan perintah agama. Terlepas apapun makna jilbab yang di yakini oleh para mufassir, yang lebih penting menurut Quraish Shihab adalah apakah perintah itu hanya berlaku pada zaman Nabi Muhammad atau sepanjang zaman ?

Quraish Shihab berpandangan perintah itu hanya berlaku pada zaman Nabi Muhammad Saw sebab adanya masalah yang diterangkan diatas. Beliau berpendapat sebelum turunnya ayat ini, cara berpakaian wanita merdeka dan hamba sahaya (baik yang sopan atau kurang sopan) bisa di katakana sama. Karena itu lelaki seringkali usil mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau di duga hamba sahaya. Untuk mencegah hal tersebut dan menampakkan kehormatan wanita muslimah maka diturunkanlah ayat tersebut. (Shihab,2006:309)

  Perbedaan pendapat dalam menentukan batasan aurat wanita

Hadits dari Abdullah bin Abbas R.A, ia berkata :

“ Rasululoh Saw membonceng Al Fadhl putra Al Abbas RA pada hari An Nahr (lebaran Haji) di belakang kendaraan (unta) beliau. Al Fadhl adalah seorang pria yang berseri (gagah). Nabi Saw, memberi fatwa kepada khalayak, lalu datang seorang perempuan dari suku khats’am, berseri (cantik) dan bertanya kepada Rosul Saw. Al fadhl terus menerus memandangnya dan kecantikan perempuan itu menakjubkannya,maka nabi menoleh sedang Al Fadhl melihat kepada perempuan itu, lalu nabi memalingkan dagu Al Fadhl dengan tangan beliau,  beliau memalingkan wajah Al Fadhl dari pandangan kepada perempuan itu. Lalu wanita itu berkata “ sesungguhnya kewajiban yang ditetapkan Allah atas hamba-hambaNya adalah haji, tetapi saya mendapatkan ayah saya dalam keadaan tua tidak mampu duduk diatas kendaraan, maka apakah boleh saya menghajikan untuknya?” Nabi menjawab “ya”. HR Bukhari

Para ulama tidak mempermasalahkan keshokhehan hadits tersebut, tetapi ada beberapa pandangan berbeda tentang makna hadits tersebut, dimana hadits ini menunjukkan ada bagian dari tubuh perempuan yang boleh di lihat dan tidak boleh.

Pertama; perbuatan Nabi saw memalingkan wajah Al Fadhl menunjukkan adanya larangan menampakkan wajah perempuan, kalau hal itu di bolehkan tentu nabi tidak akan berbuat demikian.

Kedua; bisa jadi kecantikan perempuan tersebut di lihat dari bentuk tubuh atau jari-jemarinya, kalaupun wajahnya terbuka itu karena sedang berihram, wanita yang berihram boleh membuka wajahnya.

Ketiga; ulama yang mengecualikan wajah dan telapak tangannya adalah aurat menjelaskan dengan alasan bahwa nabi memalingkan wajah al Fadhl bukan karena wajah adalah aurat tetapi nabi khawatir hadirnya syaitan yang menjerumuskan jika kedua pandangan itu dilanjutkan mengingat keduanya adalah pemudan dan pemudi. Selain itu wanita dinilai cantik tanpa melihat wajahnya dan hanya melihat bentuk tubuhnya adalah hal yang mustahil, lagi pula tempat kejadian itu terjadi di Mina, berarti peremuan itu telah bertahallul (sudah tidak menggunakan pakaian ihram).

Quraish Shihab berpendapat bahwa wanita dalam hadits itu terlihat cantik, tanpa menjelaskan lebih rinci wajah dan telapak tangannya terbuka atau tidak. Memang kecantikan sangat mudah di lihat melalui wajah dan itu sangat logis. Bahkan jika ada yang mengatakan selain wajahnya (misalkan setengah tangannya atau lebih dari itu) maka tidak dapat ditolak dengan hadits diatas. (Shihab, 2006:107)

Sekali lagi Quraish Shihab menegaskan bahwa kenyataan dalil yang dikemukakan oleh para ulama tidak sampai pada batas yang dapat membuktikan secara pasti pendapat masing-masing.

Kesimpulannya adalah ulama masa lalu dan kontemporer (masa kini) berbeda pendapat  tentang apakah wajah atau telapak tangannya adalah aurat atau bukan. Namun Quraish Shihab memahami maksud dari QS Al Ahzab 59 yang memerintahkan wanita mengulurkan  jilbab dengan tujuan untuk membedakan wanita terhormat dengan hamba sahaya dan tidak di ganggu oleh lelaki usil.

Adapun pada masa sekarang, ketika sistem perbudakan tidak ada lagi dan pada konteks masarakat tertentu kehormatan tidak simbolkan dengan jilbab. Maka yang demikian itu yang penting dalam konteks pakaian wanita adalah dengan memakai pakaian yang terhormat (sesuai dengan perkembangan budaya positif  masyarakat  terhormat) dan yang mengantarkan mereka tidak diganggu atau mengganggu oleh pakaian tersebut.

Wallahu a’lam.

Sumber: www.academia.edu 
Share:

Senin, 17 Oktober 2016

Wali Allah dan tingkatannya

wali allah dan tingkatannya
[Wali Allah dan tingkatannya]

Pernahkah sobat Tonapedia mendengar sebutan Wali Qutub, Wali abdal, Rijalul Ghoib dan lain-lain ?
Lalu apakah maksud dari sebutan-sebutan tersebut, yuk disimak penjelasannya berikut ini.

Syekh Muhyidin Ibnu ‘Aroby dalam kitabnya Al Futuhat Al Makkiyah membuat pembagian tingkatan Wali Allah beserta kedudukannya. Jumlah mereka sangat banyak, ada yang terbatas dan ada juga yang menempati maqom khusus. Berikut ini adalah ringkasannya

1.  Wali Quthub Al- Aqthab atau Wali Quthub Al- Ghoust


Adalah tingkatan wali Allah yang paling sempurna, beliau memimpin seluruh wali yang ada di seluruh alam semesta. Hanya ada satu orang dalam setiap masa (100 tahun?), jika beliau telah meninggal maka akan di gantikan oleh wali quthub yang lain. Tokoh yang terkenal dalam tingkatan ini adalah Syekh Abdul Qodir Al-Jailani

2. Wali Aimmmah


Adalah pembantu wali quthub. Posisi mereka menggantikan wali quthub ketika telah meninggal dunia. Jumlahnya ada dua orang di setiap masa. Yang satu bergelar Abdul Robbi dan satu lagi bergelar Abdul Malik.

3. Wali Autad


Adalah wali Allah yang berada di empat penjuru mata angin, berjumlah empat orang di setiap masa. Mereka menguasai wilayahnya masing-masing. Kadang dalam tingkatan wali autad juga terdapat seorang perempuan. Gelarnya adalah Abdul Hayyi, Abdul Alim, Abdul Qadir dan Abdul Murid.

4. Wali Abdal


Adalah Wali pengganti, sesuai dengan arti kata “badal”. Dinamakan demikian karena jika salah satu dari mereka meninggal, maka dia menunjuk penggantinya. Jumlahnya ada tujuh orang yang menguasai tujuh iklim.

5. Wali Nuqoba


Adalah tingkatan wali Allah yang dikaruniai Allah akan ilmu hukum syari’at , sehingga mereka akan menyadari terhadap semua tipuan syaitan dan hawa nafsu. Jumlah merka ada 12 orang dalam setiap masa.

Mereka dapat mengetahui orang itu baik atau buruk, bodoh atau berilmu hanya dengan melihat jejak bekas telapak kaki diatas tanah yang mereka lalui.

6. Wali Nujaba


Jumlah mereka sebanyak delapan orang dalam setiap masa.

7. Wali hawariyyun


Sesuai arti Hawari yaitu penolong, mereka adalah para pembela agama Allah. Mereka di karuniai ilmu pengetahuan, keberanian, dan ketekunan dalam beribadah.

8. Wali Rajabiyyun


Dinamakan demikian karena karomahnya selalu muncul dalam bulan Rajab. Jumlah mereka sebanyak 40 orang. Terdapat di berbagai Negara dan mereka saling kenal. Mereka dapat mengetahui batin seseorang.

Setiap awal bulan rajab mereka merasakan badannya sangat berat bagaikan dihimpit langit, mereka berbaring diatas ranjang dengan kondisi badan yang kaku, bahkan pelupuk matanya tidak bisa dipejamkan hingga sore hari. Keesokan harinya beban berkurang, dan di hari ketiga mereka menyaksikan hal gaib.

Berbagai rahasia kebesaran Allah tersingkap, padahal mereka masih dalam kondisi berbaring. Sesudah tiga hari baru kemudian bisa berbicara. Setelah bulan rajab berahir maka kondisi mereka seperti biasa, jika dia seorang pedagang maka dia seperti biasa kembali berdagang.

9. Wali Khatam


Adalah wali penutup,Jumlahnya hanya satu orang di setiap masa. Wali ini bertugas menguasai dan mengurusi wilayah kekuasaan umat nabi Muhammad.

demikianlah rincian Wali Allah dan tingkatannya, semoga bermanfaat bagi sobat tonapedia sekalian.


" Sesungguhnya  bagi para kekasih Allah tidak ada pada dirinya rasa takut dan tidak pula ada kesedihan baginya"




Sumber: www.sarkub.com



Share:

Rabu, 12 Oktober 2016

Mengenal Hari Asyura



Asyura adalah kata berbahasa arab yang berarti hari ke-10 bulan Muharram. Sedangkan hari pertama bulan Muharram merupakan tahun baru Islam. Perhitungannya di mulai dari hari ketika Nabi Muhammad dan para sahabat pergi dari makkah menuju Madinah pada tahun 622 M. Peristiwa itu dikenal dengan nama Hijrah.

Share:

Minggu, 09 Oktober 2016

Kafir dan Asal Usulnya


Kafir secara bahasa berasal dari kata kufur dimabil dari akar kata K-F-R yang mempunyai arti “menutupi”. Masyarakat arab dahulu menggunakan istilah tersebut kepada para petani yang menutupi benih dengan tanah.

Jika menurut syari’at islam, kafir adalah mengingkari atau menutupi kebenaran akan adanya Allah sebagai Tuhan yang wajib disembah dan mengingkari syari’at yang di bawa oleh oleh Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Kufur adalah meningkari segala nikmat yang telah dianugrahkan Allah kepada semua hambanya. Wikipedia 

Ditinjau dari aspek antropologi, Prof. Sumanto Al Qurtuby menjelaskan panjang lebar mengenai asal usul penggunaan kata “kafir” tersebut.

 ASPEK SEJARAH BAHASA


Dari aspek sejarah perkembangan bahasa kata “kafir” sangat tidak stabil penggunaannya, maka diperlukan pemahaman yang mendalam agar tidak asal ngomong koppar kappir ahirnya jadi kipper dan berubah wujud jadi tapir.

Share:

Sabtu, 08 Oktober 2016

Menggali Makna Aqikah

"Setiap anak tertuntut dengan Aqikahnya"


Aqiqah adalah pengurbanan hewan dalam syariat islam sebagai penebus bayi yang baru lahir. Hukum yang paling kuat pendapatnya adalah sunah muakkadah, sesuai syari’at biasanya dengan menyembelih kambing pada saat tujuh hari setelah kelahiran. Ada juga yang dilaksanakan berbarengan dengan slametan pemberian nama pada bayi tersebut.
Share:

Total Tayangan Halaman

Arsip blog

Diberdayakan oleh Blogger.