Kafir secara bahasa berasal dari kata kufur dimabil dari
akar kata K-F-R yang mempunyai arti “menutupi”. Masyarakat arab dahulu
menggunakan istilah tersebut kepada para petani yang menutupi benih dengan
tanah.
Jika menurut syari’at islam, kafir adalah mengingkari atau
menutupi kebenaran akan adanya Allah sebagai Tuhan yang wajib disembah dan
mengingkari syari’at yang di bawa oleh oleh Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Kufur
adalah meningkari segala nikmat yang telah dianugrahkan Allah kepada semua
hambanya. Wikipedia
Ditinjau dari aspek antropologi, Prof. Sumanto Al Qurtuby menjelaskan panjang lebar mengenai asal usul
penggunaan kata “kafir” tersebut.
ASPEK SEJARAH BAHASA
Dari aspek sejarah perkembangan bahasa kata “kafir” sangat
tidak stabil penggunaannya, maka diperlukan pemahaman yang mendalam agar tidak
asal ngomong koppar kappir ahirnya
jadi kipper dan berubah wujud jadi tapir.
“kafir” adalah kata berbahasa arab namun berakar dari bahasa
Hebrew (“kipper” atau “kofer”) yang jauh lebih tua ketimbang bahasa Arab. Dalam
bahasa Sanskrit juga ada istilah kata “kapish” yang bermakna kurang lebih sama
dengan “kafir”. Dalam bahasa Hebrew kata “kipper” atau “kofer” memiliki
sejumlah makna seperti menolak, menutupi, melenyapkan, atau bahkan menebus atau
tebusan.
“k-f-r” dalam bahasa arab adalah bentuk kalimat fi’il (kata
kerja) yang mempunyai arti beragam, jadi arti kata “kaafir” (isim Fa’il atau
pelaku) juga bermacam-macam. Lihatlah surat Al Hadid :20 yang merujuk kata
kafir kepada “petani”, dalam konteks ini kata “kafir” melekat pada petani
karena para petani menutupi benih didalam tanah. Bisa dilihat bahwa secara
bahasa segala aktifitas yang berhubungan dengan menutupi bisa dikategorikan
sebagai “kafir”.
Dari kata “k-f-r” inilah kemudian menjadi kata “covrir”
(Anglo-Perancis), “cooperire” (Latin), “koffer” (Belanda) dan “Cover”
(Inggris). Di Indonesia juga banyak juga yang akar katanya sama, misalnya
“koper” yang berarti kotak untuk membawa/menutupi, “kuper” yang juga bisa
berarti menutup diri.
ASPEK SOSIAL BUDAYA
Dalam Al Qur’an kata “kafir” ada yang bermakna petani dan
ada juga yang merujuk pada kelompok suku-suku mekkah, kaum politheis (kaum tak
bertuhan), kelompok penentang dakwah Nabi Muhammad, penyekutu Tuhan
(Musyrikun), orang-orang korup, kelompok yang mengingkari nikmat Tuhan dan
lain-lain.
Poinnya, kata “kafir” awalnya adalah makna yang netral
tergantung situasi dan kondisi. Namun pada perkembangannya kata “kafir” dimaknai dengan “makna tertentu” sesuai
dengan kepentingan golongan.
Rezim Turki Utsmani misalnya, menggunakan kata “kafir”
ditujukan untuk penganut Kristen Ortodoks di Balkan, tapi tidak kepada
non-muslim lainnya. Menariknya dulu
Saudi menyebut Rezim Turki Utsmani yang muslim dengan kata “kafir” sedangkan
sebutan itu tidak berlaku bagi Inggris yang jelas-jelas “kafir”.
Sama halnya Iran yang mengkafirkan Israel dan Amerika tapi
tidak kepada Rusia dan Cina. Diafrika
dulu lain lagi, kata “kafir” dirujuk kepada penduduk suku asli
Dalam hal yang demikianlah maka kata “kafir” ini bisa sangat
lentur dan bisa mengenai siapa saja.
Kata “kafir” tidak melulu dilekatkan pada masalah teologi keagamaan, tetapi
juga sosial-politik-ekonomi-kebudayaan.
Jenis-jenis kafir menurut tuntunan syari’at Islam
Didalam syari’at Islam golongan orang “kafir” dikelompokkan
menjadi 4 jenis, tujuan pengelompokkan ini agar ada batasan yang jelas
bagaimana kita sebagai umat Islam menyikapi kehadirannya dalam tatanan sosial
kemasyarakatan.
- KAFIR HARBI
Jenis golongan ini adalah sekelompok Non Muslim yang
jelas-jelas menampakkan permusuhannya terhadap kaum Muslim. Golongan ini boleh
di perangi ketika mereka telah menampakkan atau menyatakan perang terhadap umat
muslim terlebih dahulu.
- KAFIR DZIMMMAH
Golongan ini adalah sekelompok Non Muslim yang menbayar jizyah
atau pajak kepada negara Muslim dengan imbalan mereka bisa hidup di negri kaum
Muslim. Mereka memperoleh penjagaan dari kaum Muslim dan memiliki hak atas kaum
Muslim
- KAFIR MUA’AHAD
Golongan ini adalah sekelompok Non Muslim yang memiliki
perjanjian (kesepakatan) damai dengan
negara Muslim untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Mereka
dapat melaksanakan perjanjian itu selama mereka tetap berpegang pada perjanjian
dan tidak membantu musuh lain untuk menyerang Negara Muslim.
- KAFIR MUSTA’MAN
Golongan ini adalah sekelompok Non Muslim yang mendapat
perlindungan keamanan dari kaum Muslimin atau sebagian kaum Muslimin saja.
0 komentar:
Posting Komentar