Gambar ilustrasi via wisatalombok.com |
Pernikahan adalah salah satu ritual dalam siklus kehidupan
yang sangat dinantikan oleh para kaula muda. Dengan berbagai ritual adat
masyarakat yang melengkapi perayaan
tersebut, terdapat banyak sekali makna yang tersirat yang berguna bagi kedua
mempelai.
Dari berbagai adat pernikahan di seluruh wilayah Nusantara
yang sangat beragam tersebut, ada satu tradisi unik yang berasal dari
masyarakat suku sasak di Lombok. “Kawin Culik”, Mungkin ini adalah satu-satunya
penculikan yang di legalkan di dunia.
Berikut ini fakta-fakta unik mengenai kawin culik seperti
dikutip hipwee
Adat warisan turun temurun dari leluhur
Tradisi penculikan terhadap para gadis di Lombok ini
dianggap lazim oleh kaum Gumi Sasak Lombok. Hal ini justru dilakukan sebagai
syarat dan bentuk kejantanan yang harus dilakukan oleh mempelai priadalam
meminang gadis pujaannya. Kawin culik dalam bahasa setempat disebut “ merari”
ini dilangsungkan sebelum pernikahan resmi, tepatnya sebelum keluarga pengantin
pria mengunjungi pengantin wanita.
Dilakukan sesuai aturan main yang telah disepakati lembaga adat.
Salah satunya adalah pengantin wanita yang diculik tidak
boleh dibawa oleh pengantin pria kerumahnya, harus dibawa kerumah saudaranya
selama 3 hari. Hal itu dilakukan guna menguji kesediaan pengantin wanita untuk
mengikuti calon suaminya jika sudah menikah nanti. Lebih dari itu, dengan
menculik si wanita, berarti sang pria sudah siap untuk menafkahi calon istrinya
kala membangun keluarga setelah pernikahan nanti. Dalem kan artinya ?
Kawin culik akan berlangsung setelah si gadis memilih satu di antara kekasih-kekasihnya.
Perjanjian untuk melaksanakan ritual penculikan oleh kedua
pasangan harus dilakukan secara rahasia. Hal itu di lakukan untuk menghindari
kemungkinan gagalnya acara penculikan di tengah jalan seperti di jegal oleh
lelaki lain yang berhasrat untuk mempersunting si gadis. Karena hal itu pula,
ritual penculikan dilakukan pada malam hari agar terhindar dari hal-hal yang
tidak diinginkan seperti diatas.
Rencana penculikan juga tidak boleh bocor ketelinga orang
tua sang gadis. Kalau sampai bocor,
pihak keluarga “korban” akan mengejar penculik sejauh si “korban” belum
sampai kerumah saudara penculik. Kalau misalnya nanti tidak disetujui, orang
tua boleh bertindak untuk menjodohkan anak gadisnya dengan pilihan mereka.
Keadaan yang seperti ini dinamakan Pedait.
Nah kalau misalnya dalam pengejaran itu si gadis bisa di
bawa pulang oleh keluarga si gadis, maka pernikahan bisa batal dan akan menjadi
aib bagi keluarga calon penganten pria. Tapi biasanya, bentrokan baru bisa
terjadi jika si pria belum pernah menjalin hubungan cinta dengan si gadis dan
tidak diketahui oleh keluarga si gadis.
Ketika seorang gadis dilamar baik-baik, orang tua akan tersinggung. Nah lho..
Padahal kalau aksi penculikan ini kepergok keluarga si
gadis, mereka akan melawan seolah tidak rela gadisnya di bawa orang. Bingung kan ??
Namun, biasanya aksi penculikan bisa terjadi karena keluarga
dua sejoli sudah saling kenal. Jadi kesimpulannya budaya ini adalah menjujung
tinggi martabat seorang wanita. Setelah si gadis diajak “kabur”, pihak keluarga
si gadis boleh mengajukan permintaan untuk dipenuhi oleh keluarga pengantin
pria.
Jadi, karena proses penculikan ini di perbolehkan oleh adat,
maka ada aturan main yang juga harus ditaati oleh setiap pelakunya. Jika tidak,
akan ada keributan yang terjadi diluar adat dan ada beberapa denda yang harus
di bayar oleh pelanggar.
Hmmm…. Itulah tradisi kawin culik yang tetap dilestarikan
suku sasak di Lombok, unik yah sobat tonapedia….
Enggal komplit yah
BalasHapusApane kang sing komplit??
HapusNjaluk masukane jal sing perlu ditambahi apane