kompas.com |
Masih ingatkan kasus kopi bersianida yang berita
persidangannya heboh seantero Nusantara ini?
Memang sih sisi baiknya yaitu masarakat dapat
pembelajara tata hukum secara gratis
lewat tayangan-tayangan persidangan yang
di gelar beberapa stasiun televisi swasta, cerita ini menjadi menarik karena drama pembunuhan yang
misterius seperti cerita dalam serial komik jepang “detektif Conan”.
Bagi yang aktif mengikuti tayangan persidangan tersebut,
mungkin bertanya-tanya kenapa Jaksa hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara,
padahal hukuman pembunuhan bisa saja seumur hidup?
Atau kenapa Jaksa tidak menuntut Jessica dengan hukuman mati karena jika terbukti pembunuhan berencana sesuai dengan keyakinan jaksa?
Jawabannya ada pada surat perjanjian MLA ( Mutual Legal
Assistance ). MLA adalah surat perjanjian yang di tandatangai Indonesia dan
Australia pada tahun 1995. Perjanjian ini yang menyebabkan Jessica tidak
terkena hukuman berat berupa hukuman mati, karena Jessica termasuk permanent resident (warga tetap) di
Australia, sehingga pemerintah Australia mempunyai hak moral untuk
melindunginya.
MLA memungkinkan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan
Australia dalam menyelesaikan masalah criminal yang terjadi di wilayah
kedaulatan masing-masing Negara. Dengan adanya MLA, baik Indonesia maupun
Australia dapat meminta atau member bantuan-bantuan dalam persoalan
kriminalitas.
Bentuk bantuan-bantuan itu dapat berupa pengambilan barang
bukti, pencarian dan penggeledahan, penjadwalan saksi mata maupun pembantu
dalam investigasi sebuah kasus, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
perkara tersebut.
Sehubungan dengan adanya perjanjian MLA tersebut, Indonesia
dan Australia terikat dalam perjanjian internasional untuk menyediakan
bantuan-bantuan seperti diatas. Dalam hal ini Australia bersedia membantu
dengan syarat Jesika tidak di tuntut hukuman mati karena di Australia tidak
menerapkan hukuman tersebut.
MLA tidak berlaku jika kedua belah pihak meminta bantuan
yang terkait dengan urusan politik dan militer. Bantuan juga bisa ditolak jika
digunankan untuk mengeksekusi seseorang karena ras, jenis kelamin, agama,
kewarganegaraan serta protes politik. Negara juga berhak menolak jika bantuan
tersebut berpotensi mengganggu kedaulatan dan keamanan Negara serta kepentingan
nasional.
Pemerintah Indonesia, melalui Menkumham Yasonna Laoly
menyebutkan bahwa pemerintah Australia memberi syarat kepada Indonesia melalui
mekanisme MLA berkaitan dengan kasus kematian Mirna. Syarat itu adalah bahwa
pemerintah Indonesia harus menjamin bahwa Jessica tidak dihukum mati.
Menkumham menyebutkan bahwa pengadilan perlu mencari bukti
hingga ke Kepolisian Federal Australia guna menelusuri kehidupan terdakwa
selama di Australia. Oleh karena itu pemerintah wajib menghargai permintaan
pemerintah Australia.
Sumber: IDNtimes
0 komentar:
Posting Komentar